Bisnis.com, JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat RI mendukung perubahan status Universitas Pancasila dari perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).
Dukungan ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie saat menerima perwakilan Dewan Penyantun Universitas Pancasila yang diwakili Siswono Yudohusodo dan Agum Gumelar di Gedung DPR RI Jakarta, RabU (8/1/2014)
Marzuki Alie mengatakan perubahan status Universitas Pancasila dari PTS menjadi PTN untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengenyam pendidikan tinggi melalui penegerian beberapa PTS.
Marzuki mengatakan tidak ada angka ideal jumlah PTN da PTS. Yang penting, masyarakat bisa mendapatkan pendidikan yang terjangkau. Pihak swasta harusnya memperhatikan kepentingan masyarakat karena yang mendirikan peduli pendidikan.
Selama in, katanya, i dunia pendidikan Indonesia lebih banyak mencerdaskan intelektual tanpa kecerdasan emosional. Hal ini harus dimulai dari pendidikan dasar, menengah, lalu tinggi.
"Untuk mendapatkan pendidikan tidak harus melalui kompetisi karena pendidikan merupakan hak rakyat. Ini sama dengan penyediaan fasilitas kesehatan," papar Marzuki.
Sikap DPR dalam mendukung UP menjadi PTN merupakan bagian dari upaya membuka akses masyarakat kepada pendidikan tinggi sebab saat ini jumlah PTN di Indonesia masih sangat minim, yakni 98 dari 3.300 Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia.
"PTN kita itu hanya 3% dari total PT yang ada di Indonesia. Sementara pembiayaan yang terjangkau akan lebih dapat diwujudkan di PTN daripada di PTS yang secara operasional melakukan pembiayaan secara mandiri," tutur Marzuki..
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, mengatakan bahwa Universitas Pancasila siap bertransformasi menjadi PTN. "Kami sudah menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)".
Surat rekomendasi dari DPR ini nantinya juga akan diserahkan kepada Mendikbud, Mohammad Nuh sebagai bagian dari pelengkap persyaratan yang ditentukan. Proses selanjutnya adalah verifikasi berkas, lalu diteliti dan dilihat bentuk fisik asetnya.
Proses pengkoversian menjadi PTN ini juga membutuhkan rekomendasi lembaga tinggi negara lain seperti DPR, BKN, Kementerian PAN dan Kementerian Keuangan.
"Semua hanya tinggal menunggu persetujuan Mendikbud saja," ujar Edie. (Antara)