Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Akan Dilantik Jadi Bupati, KPK Protes Kemendagri

Menyikapi rencana Kementerian Dalam Negeri yang akan tetap melantik tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak sepakat dengan rencana itu, dan kemungkinan akan melayangkan surat keberatan kepada Kemendagri.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menyikapi rencana Kementerian Dalam Negeri yang akan tetap melantik tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak sepakat dengan rencana itu, dan kemungkinan akan melayangkan surat keberatan kepada Kemendagri.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menyatakan dirinya sangat keberatan jika Kemendagri tetap melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas itu.

Meski demikian, rencananya pimpinan KPK akan membahas mengenai surat izin pelantikan yang telah diajukan Kemendagri pekan ini, sebelum memastikan keputusam atas surat izin tersebut.

"Saya rasa, KPK akan menyampaikan sikap keberatannya ke Mendagri keberatan untuk pelantikan sebagai status tersangka dugaan kasus korupsi. Ini akan kita bahas bersama," ujar Busyro, Kamis (26/12/2013).

Dia mengatakan seharusnya Kemendagri bersikap bijaksana dalam mengambil langkah tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan bahkan sudah dutahan sementara dalam kasus yang ditangani Mahkamah Konstitusi itu.

Menurutnya, Kemendagri seyogyanya mempertimbangkan masalah etika dan moralitas dalam mengambil kebijakan terkait pelantikan politisi PDI Perjuangan itu.

Nantinya, dikhawatirkan kondisi semacam ini banyak ditiru dan diterapkan ke pejabat daerah lainnya, yang meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, tetapi dapat tetap memegang jabatan penting di daerahnya.

Sementara itu, Juru bicara KPK Johan Bud mengaku KPK memang sudah menerima surat dari Kemendagri perihal permimtaan izin, untuk pelantikan Hambit itu.

Dia mengatakan hingga ini KPK belum memberikan jawaban atas permohonan itu. Rencananya, besok Jum'at (26/12) mereka baru akan menyampaikan keputusan berdasarkan pembahasan bersama. "Insya Allah besok bisa disampaikan jawabannya," katanya.

Dalam kasus suap MK di Gunung Mas, KPK telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka. Yaitu, yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa) anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bintih) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper