Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal akan segera memblokir rekening milik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, setelah penahanan dirinya pekan lalu dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, dalam kasus penanganan sengketa pilkada Lebak Banten.
Langkah dalam pemblokiran rekening itu dilakukan menyusul rencana KPK mengusut aset milik Atut, yang diduga terkait dengan kasus yang menjeratnya tersebut.
Jika dalam penelusuran itu ditemukan aset atau transaksi aliran dama mencurigakan, maka pemblokiran akan dilakukan KPK.
Rencananya, KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengusut aset tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan sampai saat ini, KPK belum mengirimkan surat permohonan kepada PPATK, namun upaya itu akan segera dilakukan KPK.
"Tentu saja kami akan melakukan upaya asset tracing [pelacakan aset] terdahap tersangka RAC [Ratu Atut]," ujarnya.
Selain menelusuri aset Atut yang terduga kasus yang telah menjeratnya itu, KPK juga akan menelusuri kemungkinan adanya aset mencurigakan lainnya dari dugaan korupsi kasus lainnya.
KPK sendiri telan menetapkan dan menahan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada kabupaten Lebak Banten, dan dikenakan pasal 6 ayat 1a UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 UU Tipikor.