Bisnis.com,FORT LAUDERDALE - Maraknya penjualan barang-barang palsu ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia dan negara-negara berkembang lain nya. Adidas AG baru saja mengajukan gugatan terhadap lebih dari seratus pihak yang menjual produk-produk palsu atas nama perusahaan Jerman itu.
Bloomberg melaporkan Jumat (20/12/2103), gugatan tersebut dilayangkan ke pengadilan di Florida, AS pada 16 Desember. Dalam berkasnya, perusahaan itu mengatakan merek Adidas, Reebok, dan Mitchell & Ness mereka dipakai tanpa izin di barang-barang sitaan yang dijual di sejumlah situs.
Situs-situs itu ditengarai dijalankan dari China atau negara lain yang penegakan hukum hak kekayaan intelektualnya rendah. Produk yang dijual termasuk sepatu, celana pendek, kaus, kaus kaki, topi, jaket, serta pakaian olahraga.
Adidas, yang berbasis di Herzogenaurach, Jerman, menuturkan konsumen akan menyangka barang-barang yang dijual berasal dari mereka.
Oleh karena itu, pihak penggugat meminta pengadilan mengeluarkan perintah larangan penggunaan merek-merek mereka oleh para tergugat. Mereka juga meminta tergugat menyerahkan nama domain situs-situs bermasalah tersebut.
Adidas juga meminta ganti rugi US$2 juta untuk tiap merek yang dilanggar dan US$100.000 bagi setiap nama domain, belum termasuk seluruh keuntungan dari hasil penjualan. (Bloomberg)