Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan persetujuan atas pendelegasian tugas Gubernur Banten kepada Rano Karno.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengungkapkan Presiden telah menginstruksikan pendelegasian wewenang tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Rano, yang saat ini berposisi sebagai Wakil Gubernur Banten, diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas Ratu Atut Choisiyah yang pada Jumat (20/12) ditahan KPK, termasuk melantik Walikota Tanggerang.
"Wakil Gubernur Rano Karno diberikan wewenang melantik Walikota Tangerang. Persetujuan pendelegasian tersebut atas instruksi Presiden melalui Mendagri," kata Djoko, Sabtu (21/12).
Menko mengatakan Mendagri dalam waktu dekat segera berkoordinasi dengan Rano dan DPRD Banten untuk melaksanakan instruksi Presiden di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel