Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 26 Perusahaan di Sumbar Yang Dapat Rapor Merah Lingkungan

Dalam penilaian kinerja itu beberapa aspek yang diujikan meliputi ketaatan terhadap dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, produksi bersih, program community relation, program community development, dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PADANG— Sebanyak 26 perusahaan di Sumatra Barat menerima rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena tidak taat menjalankan persyaratan yang diatur dalam Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Asrizal Asnan, Kepala Badan Pengelola Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumbar, mengatakan 26 perusahaan tersebut tidak menjalankan secara penuh aturan yang tercantum dalam UU No. 32/2009.

“Rata-rata mereka hanya menjalankan sebagian saja dari aturan dalam perundang-undangan itu, makanya dapat rapor merah,” katanya (20/12/2013).

Dia mengatakan dibanding tahun lalu, kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Sumbar mengalami penurunan. Tahun lalu, hanya depalan perusahaan saja yang mendapatkan rapor merah. “Jauh menurun, tahun lalu hanya delapan, sekarang 26 perusahaan dari 44 perusahaan yang mengikuti proper,” katanya.

Sisanya, 17 perusahaan mendapatkan rapor biru dan hanya satu perusahaan yang menerima rapor hijau. 26 perusahaan yang mendapatkan rapor merah tersebut mayoritas bergerak di bidang agro industri, dan pelayanan jasa perhotelan dan rumah sakit.

Asrizal menyebutkan program penilaian peringkat kinerja perusahaan (proper) merupakan instrument kebijakan pemerintah untuk mengawasi pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan. 

Dalam penilaian kinerja itu beberapa aspek yang diujikan meliputi ketaatan terhadap dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, produksi bersih, program community relation, program community development, dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan. 

Sementara empat kegiatan utama dalam pelaksanaan proper adalah pengawasan penataan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan  hidup, dan pelaksanaan kewajiban  perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait dengan pengelolaan lingkungan.

“Pemerintah daerah harus terus mendorong  terjadinya peningkatan kinerja perusahaan di bidang lingkungan. Termasuk mendorong semakin banyaknya perusahaan daerah mengikuti proper,” ujarnya

Dalam melaksanakan proper, pemerintah membagi dalam lima peringkat. Yakni emas, hijau, biru, merah dan hitam. Peringkat emas diberikan  untuk usaha atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan bisnis.

Sementara itu, peringkat hijau untuk usaha yang telah melakukan  pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan (beyond compliance) melalui pelaksanaan  sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R(reduce, reuse, recycle dan recovery), dan melakukan upaya tanggungjawab social (CSR) dengan baik. 

Peringkat biru untuk usaha yang telah dilakukan sesuai undang-undang. Merah masih dilengkapinya seluruh persayaratan sesuai undang-undang. Dan hitam, untuk usaha yang sengaja lalai tidak menjalankan aturan. 

“Untuk Sumbar belum ada satupun perusahaan yang mengantongi peringat hitam. Kami berharap perusahaan yang mengantongi peringkat merah sekarang ini, bisa melakukan pengelolaan lingkungan hidup lebih baik lagi.” ujarnya.

Berikut 26 Perusahaan yang Mendapat Rapor Merah KLH.

1. PT Tidar Kerinci Agung

2. PT Lembah Karet

3. PT PLN sector PLTG Pauh Limo

4. PT PLN sector Pembangkit Ombilin

5. PT Mutiara Agam

6. RS Islam Ibnu Sina

7. RS Yos Sudarso

8. Hotel The Hill

9. PT Sawita Pasaman Jaya

10. PT Bintaro Tani Nusantara

11. PT Perkebunan Nusantara VI Ophir Pasaman

12. PT Kencana Sawit Indonesia

13. PT Family Raya

14. PT Kilang Lima Gunung

15. PT Usaha Inti Padang

16. PT Sinamarinda Lintas Nusantara

17. RS Madina

18. Hotel Rocky

19. PT Nusantara Beta Farma

20. PT Karbindo Abesyapradhi

21. KUD Sinamar  Sakato

22. Hotel Nuansa Maninjau

23. Hotel Pangeran Beach

24. Hotel Pusako

25. RS Stroke Nasional

26. PT AMP Plantation

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper