Bisnis.com, JAKARTA - Untuk lebih menegaskan aturan terkait independensi media penyiaran menjelang Pemilu 2014, Komisi Penyiaran Indonesia tengah menggodok aturan khusus dalam revisi Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Penyiaran (P3SPS).
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan mengatakan beberapa aturan yang dibahas antara lain mengenai batasan pemilik untuk menggunakan lembaga penyiarannya, termasuk iklan-iklan partai politik dan peserta Pemilu 2014.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengakui pada tahun politik 2014 lebih banyak perdebatan mengenai independensi media penyiaran mengingat fakta banyaknya calon peserta pemilu yang menjadi pemilik media tertentu.
“Di sini ada fakta baru mengenai fenomena terlibatnya pemilik media dalam konstelasi politik. Konsekuensinya akan terjadi conflict of interest yang pada akhirnya mengundang banyak perdebatan,” tuturnya dalam diskusi Independensi Media Penyiaran di Tahun Politik, Rabu (11/12/2013).
Untuk itulah dia meminta KPI untuk menegakan aturan sesuai dengan UU Penyiaran dan P3SPS. . Selain itu, dia juga mengimbau agar pemilik media tersebut tidak menyalahgunakan ranah public yang dimiliknya untuk kepentingan sendiri, dan harus tetap menjaga prinsip keberimbangan di dalam setiap pemberitaan yang ada.
Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2 Media) Amir Effendi Siregar mengatakan media penyiaran seperti televisi dan radio merupakan ranah publik sehingga tidak bisa disalahgunakan menjadi alat politik bagi para politisi atau partai politik.
Berbeda dengan media cetak yang tidak menggunakan ranah public sehingga pemiliknya bisa lebih bebas menggunakan medianya. “Konsekuensinya jika pembaca tidak suka karena isinya tentang kepentingan politik pemilik media, ujung-ujungnya di buang ke tong sampah. Tapi kalau media penyiaran tidak bisa karena itu sudah menggunakan ranah public sehingga perlu untuk dikontrol secara ketat.”