Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Konten Media Penyiaran Jelang Pemilu Bakal Diperketat

Komisi Penyiaran Indonesia semakin ketat memantau dan memonitoring isi konten seluruh stasiun penyiaran menjelang penyelenggaraan Pemilu 2014. Pasalnya, media yang menjadi ranah publik tersebut sering kali dijadikan sebagai alat politik oleh partai politik atau politisi tertentu.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia semakin ketat memantau dan memonitoring isi konten seluruh stasiun penyiaran menjelang penyelenggaraan Pemilu 2014. Pasalnya, media yang menjadi ranah publik tersebut sering kali dijadikan sebagai alat politik oleh partai politik atau politisi tertentu.

“Kami tidak hanya memantau stasiun televisi yang sahamnya dimiliki oleh politisi tertentu, tetapi lembaga penyiaran seluruhnya,” tegas Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan dalam diskusi Independensi Media Penyiaran di Tahun Politik, Rabu (11/12/2013).

Judha mengatakan bila terjadi pelanggaran dan ketimpangan dalam konten pemberitaan, pihaknya akan segera melayangkan surat teguran seperti yang sebelumnya pernah diberikan kepada 6 stasiun televise yakni RCTI, MNC TV, Global TV, TV One ANTV, dan Metro TV.

Beberapa pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh lembaga penyiaran terkait independensi misalnya menayangkan porsi pemberitaan tokoh politik atau partai politik tertentu dengan durasi yang lebih panjang; atau menayangkan statement tokoh politik tertentu di televisinya secara berlebihan padahal tidak memiliki nilai berita yang menarik bagi media lainnya

Selain itu, memanfaatkan media penyiaran yang dimilikinya untuk kampanye politik dengan menayangkan iklan yang berlebihan, atau membuat program acara yang dibiayai oleh peserta pemilu.

“Setelah mendapat teguran kami akan melihat apa ada perubahan, dan memberitakan secara proporsional atau masih tetap menayangkan orang-orang tertentu dengan porsi yang berlebihan.”

Menurutnya, jika tidak ada perubaha, maka akan segera diberi teguran kedua, kalau tetap sama aka nada peningkatan sanksi bisa pergantian acara atau pengurangan durasi acara. “Kalau sudah sangat berlebihan bisa berupa sanksi pembekuan siaran, tetapi itu harus melalui jalur hukum.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper