Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RCTI, MNC, Global, ANTV, TV One, dan Metro 'Dijewer' KPI

6 stasiun televisi di Indonesia dinilai melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Mereka dinilai tidak proporsional dalam menyajikan siaran terkait momentum politik, baik soal pemilihan umum calon legislatif hingga pemilihan presiden yang akan berlangsung pada 2014.

Bisnis.com, JAKARTA — Sedikitnya 6 stasiun televisi di Indonesia dinilai melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Mereka dinilai tidak proporsional dalam menyajikan siaran terkait momentum politik, baik soal pemilihan umum calon legislatif hingga pemilihan presiden yang akan berlangsung pada 2014.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan mengatakan 6 stasiun televisi tersebut melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Sebanyak 6 stasiun televisi tersebut adalah RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV.

“Bentuk pelanggaran dari 6 stasiun televisi tersebut, relatif tidak sama. Namun, secara umum, pelanggaran tersebut terkait proporsional pemberitaan, materi iklan dan materi program acara yang ditayangkan,” katanya, Kamis (5/12/2013).

Secara detil, lanjutnya, 6 stasiun televisi tersebut menayangkan iklan dan program dengan proporsi yang berlebihan dengan menonjolkan satu partai politik. “Selain itu, kami merekam adanya penayangan gambar partai dan nomor urut peserta pemilu yang bisa dikategorkan sebagai kampanye.”

Tidak proporsinya isi tayangan dari stasiun televisi tersebut, diduga akibat pemilik modal berafiliasi dengan salah satu partai politik atau sedang mencalonkan diri sebagai presiden. “untuk itu, kami mngimbau kepada pemilik modal untuk tetap memberikan ruang independensi bagi media, termasuk stasiun televisi.”

Sebelumya menjelang pemilihan umum 2014, pada 30 September 2013 KPI telah mengadakan sosialisasi tentang P3SPS. “Setelah diterbitkan surat edaran, KPI mengadakan pemantauan selama 2 bulan hingga November 2013.”
Surat edaran kepada lembaga penyiaran tersebut, berisi peringatan dini untuk mencegah terjadinya risiko penyalahgunaan lembaga penyiaran. “Intinya, mengingatkan agar lembaga penyiaran harus independen tanpa ada unsur politik.”
Pasca penerbitan edaran tersebut, jelasnya, komisi penyiaran daerah dan pusat melakukan monitoring secara khusus menyangkut kegiatan politik di lembaga penyiaran. “Hasilnya, ada 6 stasiun televisi yang masih tidak proporsional menjalankan fungsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper