Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Pamong Belajar dan Penilik Naik Jadi Rp500.000-Rp1,3 Juta

Pemerintah menetapkan tunjangan jabatan pamong belajar dan penilik menjadi sebesar Rp500.000--Rp1,3 juta per bulan.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tunjangan jabatan pamong belajar dan penilik menjadi sebesar Rp500.000--Rp1,3 juta per bulan. 

Hal itu dilakukan untuk mendorong peningkatan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian pegawai negeri sipil (PNS) yang tergolong pamong belajar dan penilik. 

Sebagaimana dirilis laman Sekretariat Kabinet RI, Minggu (1/12/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 yang mengatur tentang tunjangan jabatan pamong belajar dan penilik. Perpres itu ditandatangani oleh Presiden pada 12 November 2013. 

Perpres tersebut menyebutkan bahwa tunjangan jabatan pamong belajar dan penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang hanya diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pamong belajar dan penilik. 

Besaran tunjangan pamong belajar bervariasi yakni Rp500.000 untuk pamong bbelajar pertama, Rp750.000 untuk pamong belajar muda, dan Rp1.000.000 untuk pamong belajar madya. 

Adapun besaran tunjangan penilik yaitu Rp520.000 untuk penilik pertama, Rp800.000 untuk penilik muda, Rp1.100.000 untuk penilik madya, dan Rp1.300.000 untuk penilik utama.  “Tunjangan diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain. Pemberian tunjangan juga berhenti apabila ada hal-hal yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. 

Pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) /unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI.

Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper