Bisnis.com, JAKARTA—PT First Media Tbk. membayar ganti rugi kepada Astro Group sebesar US$700.000, sebagai tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Banding Singapura.
Direktur/CEO PT Fitst Media Tbk. Harianda Noerlan mengungkapkan pembayaran ganti rugi tersebut merupakan perintah pengadilan, setelah tiga penggugat (All Asia Networks, Measat Broadcast Systems, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC) Astro tidak bisa melaksanakan tuntutan sebesar US$250 juta.
“First Media telah membayar kewajiban. Sekarang kami sedang mengurus klaim kepada Astro untuk membayar honor pengacara,” ujar di Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Harianda menyatakan hal itu, sebagai penjelasan dari tindak lanjut keputusan Pengadilan Banding Singapura yang memenangkan First Media.
Pada Jumat (1/11/2013) Pengadilan Banding Singapura memutuskan tiga penggugat First Media, tidak bisa melaksanakan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura, yang memenangkan perusahaan itu dan mengharuskan First Media membayar ganti rugi US$250 juta kepada Astro.
Pengadilan Banding sepakat dengan argumen First Media bahwa Pengadilan Arbitrase telah melampaui yurisdiksi sewaktu memenangkan tiga unit usaha Astro.
Harianda menyebutkan First Media hanya terikat perjanjian dengan lima unit usaha Astro yang disebut sebagai penggugat I sampai V. Dengan demikian, sesuai dengan keputusan Pengadilan Banding Singapura, First Media tidak berurusan dengan penggugat VI, VII, dan VIII
“Keputusan pengadilan Banding Singapura bersifat final. Oleh karena itu, kami jadikan acuan bagi tuntutan Astro di pengadilan lain di luar Singapura. Sekarang kami sedang mengurusnya,” papar CEO First Media.