Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Risaukan Efek Kisruh Penetapan Upah Minimum

Kadin Jawa Barat mengkhawatirkan dampak dari kisruh penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK)

Bisnis.com, BANDUNG — Kadin Jawa Barat mengkhawatirkan dampak dari kisruh penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) membuat pengusaha beralih mengandalkan mesin, yang akan memangkas jumlah pekerja.

Ketua Kadin Jabar Agung Suryamal Sutisno mengatakan buruh dan dunia usaha adalah mitra, sehingga harus saling mendukung."Mereka berbeda cara pandang, harus dibangun pengertian agar keduanya saling memahami," katanya kepada Bisnis, Selasa (26/11).

Menurutnya, pengusaha juga bisa memilih tenaga kerja asing yang sudah tercium mulai menjajaki untuk memanfaatkan pekerja asal Kamboja dan Vietnam. "Mereka kabarnya sudah belajar bahasa Indonesia," ungkapnya.

Dia berharap pemerintah bisa meredam gejolak buruh pada tahun depan dengan mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. "Iklim investasi di Jabar harus dipertahankan yang selama ini sudah kondusif," tegasnya.

Dihubungi terpisah, serikat buruh masih mempermasalahkan penetapan UMK 2014 yang disahkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Meski rata-rata UMK naik 10%--25%, kalangan pekerja dan buruh tidak puas terhadap putusan tersebut.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan surat putusan gubernur tidak sejalan dengan Undang Undang (UU) No.13/2003 mengenai ketenagakerjaan.  "Ada beberapa poin pada SK Gubernur Jabar yang harus dibenahi," katanya.

Pihaknya mendesak agar Heryawan segera melakukan perubahan SK. Jika tidak, pihaknya berencana melakukan berbagai langkah seperti mengajukan penggugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Roy menilai SK Gubernur kurang memperhatikan aspirasi para buruh. Akibatnya hal ini menimbulkan sejumlah permasalahan. Umpamanya, UMK di Purwakarta, yang saat ini nilai UMK-nya Rp 2,1 juta. "Tidak semua perusahaan menerapkan UMK tersebut. Misalnya, industri garmen, boneka, topi, sandang, dan kulit," paparnya.

Menurutnya, pada sektor-sektor itu terdapat dispensasi UMK, yaitu menjadi Rp1.815.121. Hal ini bertentangan dengan UU Ketegakerjaan."Kami mempertanyakan adanya perbedaan perbedaan yang jauh dengan penetapan angka UMK 2014," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper