Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan isi surat Perdana Menteri Australia Tony Abbot yang merupakan balasan atas surat SBY tentang isu penyadapan oleh intelijen Australia terhadap pimpinan dan sejumlah pejabat tinggi RI.
Kepala Negara mengakui telah langsung membaca surat balasan dari PM Tony Abbott begitu menerimanya pada Sabtu (23/11/2013) di Bali. SBY mengakui mencatat tiga hal yang dianggap penting dan mendasar dalam surat balasan Abbott.
"Hari ini saya bersama wakil presiden, para menteri, dan anggota kabinet lain membahas kandungan surat untuk mengambil langkah soal keberlanjutan hubungan bilateral kedua negara," ujar SBY di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Pertama, ujar SBY, keinginan Pemerintah Australia untuk menjaga dan melanjutkan hubungan bilateral kedua negara yang sesugguhnya selama ini berada dalam keadaan kuat dan terus berkembang.
Kedua, komitmen PM Tony Abbott bahwa Australia tidak akan melakukan sesuatu di masa depan yang akan merugikan dan mengganggu Indonesia.
"Satu poin yang penting," ujarnya.
Ketiga, PM Tony Abbott setuju dan mendukung usulan Presiden RI untuk menata kembali kerja sama bilateral, termasuk kerja sama pertukaran intelijen dengan menyusun protokol dan kode etik yang jelas, adil, dan dipatuhi.
"Itulah tiga hal penting yang saya dapatkan dari surat PM Australia," ujar SBY.
SBY : Ini Dia Isi Surat Abbott
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan isi surat Perdana Menteri Australia Tony Abbot yang merupakan balasan atas surat SBY tentang isu penyadapan oleh intelijen Australia terhadap pimpinan dan sejumlah pejabat tinggi RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
38 menit yang lalu