Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan Australia yakni selain memanggil pulang Dubes RI di Australia, juga perlu mem-persona non grata-kan Dubes Australia di Jakarta jika Australia tidak bisa memberikan alasan yang dapat diterima.
"Semestinya Pemerintah RI tegas terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia," kata Wakil Ketua MPR Lukman Saifuddin.
Dia mengatakan hal itu sehubungan terungkapnya aktivitas penyadapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa pejabat tinggi negara Indonesia oleh badan intelijen Australia.
Menurut Lukman, Pemerintah Indonesia semestinya segera meminta keterangan kepada Pemerintah Australia.
"Bila dalam waktu 1 X 24 jam Australia tetap tak bisa memberikan alasan yang bisa diterima, maka Pemerintah RI harus secepatnya memanggil pulang Dubes kita di sana dan mem-persona non grata-kan Dubes Australia di sini".
Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. (antara/yus)