Bisnis.com, MEDAN--Pemda Sumatra Utara yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumut dan 10 Kabupaten/Kota se-kawasan Danau Toba, akan segera mengirim surat berisi keinginan untuk membeli saham PT Inalum kepada pemerintah pusat dan Komisi XI DPR.
Hingga saat ini belum ada permintaan secara resmi kepada pemerintah pusat dan DPR terkait keinginan Pemda Sumut untuk membeli saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Pertemuan diantara masing-masing Pemda Sumut juga belum digelar setelah adanya keputusan Komisi VI DPR yang hanya merestui Pemda Sumut memiliki saham Inalum maksimum 30%.
Sedangkan pemerintah pusat diperbolehkan memiliki saham Inalum sekurang-kurangnya 70%.
Bupati Samosir Mangindar Simbolon sebagai salah satu dari 10 kabupaten/kota se-kawasan Danau Toba, mengatakan keputusan Komisi VI DPR merupakan sesuatu yang baru dan berbeda dengan keinginan awal Pemda Sumut.
Tadinya Pemda Sumut ingin mengakuisisi saham Inalum sebesar 58,88% atau seluruh saham milik PT Nippon Asahan Aluminium.
Pemda Sumut menilai keputusan Komisi VI DPR adalah sebuah keputusan yang patut untuk dihargai.
Tentunya setelah seluruh saham PT Inalum telah kembali ke Indonesia, Pemda Sumut baru akan memberikan surat secara formal kepada pemerintah pusat dan Komisi XI DPR Bidang Keuangan.
"Kami butuh konsolidasi kembali dengan format yang baru 70%:30%, itu yang belum dilakukan karena kesibukan pak Gubernur Sumut," ujarnya, Senin (18/11/2013).
Dia menyatakan akibat kesibukan Gubernur Sumut yang menjadi koordinator bagi 10 Pemkab/Pemkot, hingga saat ini belum ada pertemuan untuk membahas hal tersebut.
Pembahasan saham Inalum dinilai sebagai hal yang bersifat prinsip sehingga masing-masing kepala daerah berharap untuk turut menghadirinya.
Pertemuan itu akan diikuti oleh tiga pihak antara lain Pemprov Sumut, 10 kabupaten/kota, dan calon mitra dari pihak swasta. Namun, dia masih belum mengetahui waktu pelaksanaan pertemuan tersebut.
Mangindar menyarankan agar dalam proses pengambilalihan saham Inalum perlu ada tiga langkah strategis yang harus ditempuh oleh Pemda Sumut.
Langkah pertama, Pemda Sumut harus segera membuat surat usulan resmi yang berisi dari 30% saham Inalum untuk daerah diberikan dalam bentuk golden share secara gratis minimum 20%.
Golden share tersebut dinilai sebagai hibah dari pemerintah pusat untuk pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat Sumut.
Langkah kedua, sambungnya, sembari menunggu respon surat tersebut, Pemda Sumut harus membicarakan kembali mitra yang akan diajak bekerjasama setelah adanya keputusan diperbolehkannya kepemilikan saham Inalum maksimum 30%.
Jika pemerintah pusat menyetujui sebanyak 20% saham Inalum berupa golden share, artinya 10% dari saham total harus dibeli oleh Pemda Sumut. Bila skenario yang terjadi demikian, perlu ditanyakan kepada mitra swasta yang siap dengan jumlah saham pada skema tersebut.
Langkah terakhir, kata dia, jika diperbolehkan atau tidak melalui golden share perlu dibicarakan antara Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemkot terkait bobot masing-masing saham.
Pada prinsip awal, telah disepakati untuk menunjuk konsultan independen sebagai penilai. Konsultan tersebut akan memberikan penilaian yang berlaku umum dan kemudian disampaikan, dibahas serta disepakati sehingga akan menjadi keputusan bersama.
"Itulah mungkin yang masih belum berjalan kalau memang dikatakan dari daerah resminya belum ada permintaan," tuturnya. (ra)
Inginkan Saham Inalum, Pemda Sumut Surati Pusat & DPR
Pemda Sumatra Utara yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumut dan 10 Kabupaten/Kota se-kawasan Danau Toba, akan segera mengirim surat berisi keinginan untuk membeli saham PT Inalum kepada pemerintah pusat dan Komisi XI DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sukirno
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu