Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Bea Cukai: Polri Sita Dokumen Importasi

Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menyita alat bukti, berupa dokumen, data-data elektronik dalam kegiatan importasi yang berkaitan dengan kasus suap Bea Cukai tersangka Herus Sulastyono dan Yusron Arif.

Bisnis.com, JAKARTA- Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menyita alat bukti, berupa dokumen, data-data elektronik dalam kegiatan importasi yang berkaitan dengan kasus suap Bea Cukai tersangka Herus Sulastyono (HS) dan Yusron Arif (YA).

"Jumat lalu, tim penyidik dengan Ditjen Bea Cukai mengumpulkan alat bukti kegiatan importasi HS dan YA dari Gedung A Pusat Data dan Arsip Ditjen Bea dan Cukai," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (12/11/2013)

Arief mengatakan perlu waktu untuk memeriksa dokumen-dokumen di tersebut yang berkaitan dengan tindak pidana suap dan pencucian uang karena harus mengajukan izin penetapan ke pengadilan.

Ia menyebutkan dokumen-dokumen yang diperiksa, yakni yang ada di lima perusahaan Yusron untuk dikopi dari sistem teknologi informasi Dirjen Bea Cukai. "Dari dua bukti, dokumen dan elektronik, kami akan kaji kegiatan importasi saudara YA dana hubungan tugas saudara HS."

Arief menuturkan banyak informasi yang diperoleh, antara lain barang yang diimpor, kapan, dari mana, nilai, penetapan bea, sehingga memunculkan indikasi adanya penyiapan.

Dia berharap dari penyitaan dokumen-dokumen tersebut, bia dikaji lebih lanjut untuk pembuktian pidana Heru dan Yusron. "Dari sana akan ditentukan lebih lanjutnya. Dari hasil pengkajian, bisa diperkuat pembuktian pidana HS dan YA, dalam proses importasi itu kan tidak sendiri, ada petugas lain, orang lain, nanti digali dari bukti."

Kasus suap tersebut berawal dari pengusaha Yusron Arif (YA) yang juga komisaris PT Tanjung Jati Utama diduga memberikan gratifikasi berupa polis asuransi atas perannya dalam mengaburkan hasil kekayaan agar tidak teraudit oleh Ditjen Bea Cukai.

Melalui staf keuangan perusahaan, Siti Rosida, YA memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi yang dicairkan, setelah dicairkan uang tersebut kembali ditransferkan ke rekening orang lain.

Rekening tersebut atas nama Siti Rosida yang ditansferkan kepada Anta Widjaya (AW), "office boy" yang bekerja di perusahaan Yusron.

Setelah uang masuk ke rekening AW, uang kemudian ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi atas nama HS. Dari transaksi tersebut, ditemukan dua polis asuransi yang masing-masing bernilai Rp200 juta.

Kemudian dari rekening BCA lainnya, atas nama Siti Rosida mentransferkan uang ke rekening istri muda Heru, Widya Wati (WW).

Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widya Wati di rekening Mandiri. Totalnya Rp11,4 miliar total dari 11 transaksi.

Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Merkeka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper