Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hambalang: Teuku Bagus Muhammad Noor Jadi Tahanan Resmi KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Sepekan setelah penahanan mantan menpora Andi Malarangeng, hari ini KPK juga menahan Teuku Bagus Muhammad Noor, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang lainnya.

Teuku Bagus ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Artinya, yang bersangkutan menjadi orang ketiga yang telah ditahan KPK, selain Andi dan Deddy Kusnidar yang kasusnya sudah masuk dalam sidnag tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Teuku Bagus ditahan di rutan KPK di Salemba. "Ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari pertama," kata Johan hari ini, Jumat (15/11/2013).

Teuku Bagus sendiri bungkam ketika ditanya perihal penahanannya itu. Dirinya langsung masuk ke mobil tahanan, untuk segra dibawa ke rutan Salemba.

Teuku Bagus merupakan mantan petinggi PT Adhi Karya yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam dakwaan terdakwa Deddy Kusnidar mantan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor diduga menerima aliran dana dari proyek Hambalang senilai Rp4,5 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper