Bisnis.com, BATU - Pemkot Batu, Jawa Timur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) No.61/2013 bakal menerapkan retribusi kepada menara seluler yang berada di wilayahnya menyusul target kenaikan retribusi pada 2014 sebesar 150%.
Imam Sutrisno, Kepala Bidang Postelkom Dinas Perhubungan Kota Batu, mengatakan Perwali tersebut sudah disosialisasikan kepada para pengendali menara seluler.
“Bahkan sedikitnya 52 pengusaha menara seluler hadir dalam sosialisasi tentang retribusi pengendalian menara seluler tersebut,” kata Imam di Batu, Kamis (14/11).
Dengan penerapan Perwali tersebut nantinya diharapkan setiap menara akan dikenai retribusi sesuai dengan ketentuan dan batasan ketinggian mulai dari 40 meter hingga 60 meter.
Menara dengan ketinggian tersebut akan dikenai retribusi minimal Rp2 juta hingga Rp7 juta per tahun. Hasil dari retribusi tersebut akan masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu.
“Pada 2013 dipatok target sebesar Rp100 juta dan tahun depan jumlahnya naik menjadi Rp250 juta,” jelasnya.
Irfan Setiono, konsultan Badan Perencanaan Pembangunan Kota Batu, mengatakan Kota Batu sudah selayaknya menerapkan Perwali tentang retribusi menara seluler tersebut.
“Hal ini sebagai upaya untuk mencegah adanya menara kamuflase sekaligus menjaga keindahan dan estetika Batu sebagai kota wisata,” ujarnya.
Keberadaan Perwali tersebut juga diharapkan bisa menertibkan keberadaan menara seluler di Kota Batu. Utamanya menyangkut izin diantaranya hinder or do nantie (HO) atau izin gangguan.
Sepanjang 2013 sedikitnya terdapat 13 menara yang belum melakukan per pan jangan izin. Berdasarkan data Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu saat ini terdapat 54 menara terdiri dari 14 menara televisi, 36 menara seluler, dan empat menara radio.
Menara tersebut tersebar di sejumlah lokasi dan terbanyak berada di wilayah Dresel Oro-Oro Ombo, Temas, serta Mojorejo. Bahkan menara yang berada di Mojorejo beberapa waktu lalu sempat mendapat protes dari warga setempat menyusul izin HO yang sudah habis.