Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Minimarket, Minimal 2 Km dari Pasar Tradisional di Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan mengatur pembangunan minimarket waralaba, minimal berjarak 2 kilometer dari pasar tradisional agar tidak mengganggu aktifitas ekonomi warga.

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengatur pembangunan minimarket waralaba, minimal berjarak 2 kilometer dari pasar tradisional agar tidak mengganggu aktifitas ekonomi warga.
 
Selain itu, jarak antara satu minimarket waralaba dan lainnya hanya diperbolehkan minimal 2 kilometer.

Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan peraturan wali kota (Perwali) untuk mengatur pembangunan minimarket tersebut telah berada di Bagian Hukum Setdakot Balikpapan.

“Sebelum akhir tahun sudah keluar Perwalinya karena sudah banyak investor yang mengajukan izin untuk pembangunan,” ujarnya, Selasa (12/11).

Pengaturan ini, katanya, untuk mempermudah penataan minimarket waralaba sehingga tidak mengganggu aktifitas ekonomi masyarakat bermodal kecil. Beberapa daerah, menurut Sri, baru mengeluarkan aturan ketika mau melakukan penataan sementara izin sudah dikeluarkan.
  
“Karena itu, kami tidak ingin lebih susah dalam menata izin minimarket. Kami belajar dari daerah lain,” katanya.

Sri menambahkan pembangunan minimarket juga hanya diperbolehkan pada jalan kolektor primer atau jalan utama. Nantinya, nama jalan tersebut juga akan disebutkan dalam Perwali yang merujuk pada RTRW. “Jadi, selain di jalan tersebut tidak boleh ada izin yang dikeluarkan.”

Adapun untuk supermarket yang berada di dalam mal, Sri mengaku tidak mempermasalahkan, karena tidak langsung berhubungan dengan aktifitas ekonomi masyarakat. Demikian halnya dengan minimarket yang dikelola di bandara atau pelabuhan.

Aturan ini, jelasnya, mengadopsi dari beberapa daerah di Pulau Jawa yang sudah mengatur mengenai minimarket waralaba ini. Dia menyebutkan daerah yang menjadi rujukan utama yakni Yogyakarta.

Pemkot Balikpapan melakukan penyesuaian jarak karena luas wilayah Yogyakarta lebih kecil dibandingkan dengan Balikpapan sehingga penentuan jaraknya juga diperluas. “kalau menggunakan acuan Yogyakarta jaraknya hanya 500 meter. Ini tentu sangat kecil sekali jika dibandingkan dengan Balikpapan,” katanya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Balikpapan Nining Surtiningsih mengatakan ada dua investor minimarket waralaba yang tertarik untuk berinvestasi di Balikpapan. Namun, karena aturan ini belum keluar izin tersebut masih belum diproses lebih lanjut.

“Sejauh ini belum ada komplain dari investor mengenai penundaan pemrosesan izin pendirian tersebut,” tuturnya.

Pengaturan minimarket waralaba di daerah menjadi wewenang kepala daerah setempat dengan memperhatikan kajian kapasitas ekonomi daerah yang mendasari aturan tersebut. Tujuannya agar ada pemerataan ekonomi kepada pelaku usaha lain yang berminat untuk menggerakkan usaha serupa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper