Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hambalang: Adhyaksa Dault Batal Jadi Saksi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault, batal dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, hari ini.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault, batal dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, hari ini.

Majelis hakim Tipikor mengatakan penundaan dilakukan karena adanya agenda sidang selanjutnya, sementara Adhyaksa baru tiba siang hari, Selasa (12/11/2013).

"Kita tunda menghadirkan yang bersangkutan, karena kami ada sidang lainnya, maka akan dihadirkan dalam persidangan yang akan datang," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto.

Dia mengatakan sidang akan kembali digelar pada Selasa depan (19/11/2013). Hari ini, seharusnya Adhyaksa diagendakan diperiksa bersama tujuh saksi lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Namun, hanya enam saksi yang sempat bersaksi di pengadilan karena Adhyaksa dan Alman Hudri terlambat hadir.Mereka yang hadir, yakni Tommy Adriantono, Sonny Anjangsono, Ida Nuraidah, Angraheni Dewi Kusumastuti, Tomy Apriantono, Wiyanto alias Win Suharjo dan Adhi Rusman Dault.

Pemanggilan Adhyaksa sendiri dilakukan karena rencana pembangunan proyek Hambalang dimulai sejak dirinya menjadi Menpora. Hal tersebut, diakui Direktur Utama PT Biro Insinyur Eksakta, Ida Nuraidah saat itu, Kemenpora sudah memiliki visibility study dan gambar gedung yang akan dibangun di lahan seluas 35 hektare itu.

Dalam kesaksiannya hari ini, Ida menjelaskan proyek tersebut sudah dimulai sejak 2006, dan dimulai dengan persiapan dan penentuan lokasi.

"Proyek pembangunan Hambalang awalnya hanya berupa proyek untuk atlet junior," ujarnya.

Adhyaksa Dault sendiri mengatakan ada anggaran Rp125 miliar untuk pembangunan pusat olahraga Hambalang, yang belum digunakan pada masa kepemimpinannya, karena administrasi belum lengkap.

Sehingga, anggarannya dititipkan untuk menteri selanjutnya yakni Andi Mallarangeng. "Anggaran Rp125 miliar tidak cair karena belum ada sertifikat," kata Adhyaksa.

Dia juga menyatakan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper