Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Tokoh Nasional Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional. Siapa Mereka?

Pemerintah melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menetapkan memberikan gelar pahlawan nasional kepada tiga tokoh pada 2013.
Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat/ngawikab.go.id
Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat/ngawikab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menetapkan memberikan gelar pahlawan nasional kepada tiga tokoh pada 2013.

"Besok (8/11) pukul 16.00 WIB ketiga tokoh ini akan ditetapkan oleh Presiden RI," kata Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Hartono Laras, Kamis (7/11/2013).

Ketiga tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional yakni:

  1. Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari Yogjakarta
  2. Lambertus Nicodemus Palar dari Sulawesi Utara
  3. Letjen TNI (Purn) TB Simatupang dari Sumatra Utara.

Hartono menjelaskan ketiga tokoh tersebut ditetapkan sebagai pahlawan nasional dari delapan usulan calon pahlawan.

Radjiman Wedyodiningrat lahir di Yogjakarta pada 21 April 1879 merupakan salah satu tokoh pendiri Republik Indonesia. Ia merupakan ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sedangkan Lambertus Nicodemus (LN) Palar adalah tokoh yang lahir di Rurukan Tomohon Sulawesi Utara pada 5 Juni 1900. Ia menjabat sebagai wakil Republik Indonesia dalam beberapa posisi diplomatik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

TB Simatupang lahir di Sidikalang, Sumut pada 28 Januari 1920, merupakan tokoh militer di Indonesia. Saat ini namanya diabadikan sebagai salah satu nama jalan besar di kawasan Cilandak Jakarta Selatan.

Hingga saat ini pemerintah sudah menetapkan 156 pahlawan nasional dimana 32 diantaranya dari kalangan TNI dan Polri.

Kepada setiap pahlawan nasional pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp1,5 juta setiap bulan dan bantuan kesehatan Rp3 juta setiap tahun bagi ahli waris. (antara/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper