Bisnis.com, MALANG — Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Malang 2014 diprediksi sebesar Rp1,5 juta per bulan atau naik 12% bila dibandingkan UMK 2013.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang Farid Wahyudi mengatakan angka UMK sebesar itu memang belum disepakati buruh. Buruh meminta agar ada komponen untuk mengangsur kredit pemilikan rumah (KPR).
“Usulan buruh tersebut belum menjadi item penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga masih berpeluang dirundingkan,” kata Farid di Malang, Rabu (6/11/2013).
Karena itulah, pengajuan usulan penetapan UMNK 2014 ke Gubernur Jatim Soekarno masih belum dikirim, masih dinegosiasikan dengan buruh.
Dengan besaran UMK Rp1,5 juta, kata dia, tampaknya buruh bisa menerimanya. Buruh tidak bersikukuh minta UMK naik 50% karena mereka mengetahui kondisi perusahaan.
Tidak mungkin perusahaan di Kota Malang menaikkan UMK 50% karena dampaknya bisa tutup dan terjadi PHK. “Kalau sudah bicara dengan buruh, kami akan segera mengajukan usulan penetapan ke Gubernur.”
Meski tidak ada kesepakatan secara tertulis, kata dia, kemungkinan besar besaran UMK Kabupaten/Kota Malang 2014 akan sama.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Djaka Ritamtama menegaskan sampai saat ini masih belum disepakati antara buruh dan pengusaha terkait dengan besaran UMK yang akan diusulkan ke Gubernur.
Masalah yang mengganjal, terutama mengenai sewa kamar. Sedangkan item KHL lainnya sudah disepakati.
Karena itulah, masalah tersebut nanti akan ditentukan ke Bupati Malang Rendra untuk memutuskan besaran UMK Malang 2014 ke Gubernur setelah mempertimbangkan besaran usulan dari buruh dan pengusaha serta masukan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Kamis (7/11/2013) kami bersama perwakilan buruh dan pengusaha akan bertemu dengan Pak Bupati,” kata dia.
Sementara itu dalam suatu kesempatan, Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Sucipto mengatakan pihaknya meminta UMK 2014 tidak lebih dari angka Rp1,5 juta.
Dengan angka UMK 2014 sebesar Rp1,5 juta, maka berarti naik 11,5% bila dibandingkan UMK 2013 sebesar Rp1,34 juta. “Kenaikan sebesar itu sudah wajar karena mengacu inflasi,” katanya.
Jika UMK dipaksakan melebihi Rp1,5 juta, maka dikhawatirkan banyak perusahaan yang tidak mampu beroperasi sehingga berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Dia berharap, usulan UMK Malang 2014 ke Gubernur bisa disepakati antara buruh dan pengusaha. Dengan begitu, maka penetapan UMK tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
Terkait dengan tuntutan kenaikan UMK oleh buruh sebesar 50%, jelas tidak masuk akal. Pengusaha sebenarnya mempersilakan jika ada buruh yang ingin berpindah kerja dengan alasan gaji.