Bisnis.com, JAKARTA - Setelah tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya, hari ini, Kamis (7/11/2013), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan akhirnya datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus suap SKK Migas.
Karen mengatakan kedatangannya hari ini sebagai saksi untuk kasus suap di lingkungan SKK Migas, sekaligus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Saya hari ini akan memberikan kesaksian untuk Pak Rudi Rubiandini. Sebagai warga negara, saya berkewajiban memenuhi panggilan tersebut," ujar Karen di gedung KPK, Kamis (7/11/2013).
Namun, dia enggan menjelaskan alasan dirinya tidak hadir dalam panggilan sebelumnya, dan langsung memasuki gedung KPK.
Pemanggilan Karen oleh penyidik KPK sendiri, untuk dikonfirmasi atau dimintai keterangan terkait dengan kegiatan di sektor Migas, dengan kewenangannya sebagai Dirut Pertamina.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simon Tanjaya sendiri, hari ini sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.