Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan disangkakan melakukan mark up dalam anggaran proyek.
Dia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaiamana diubah dalam UU NO.20 tahun 2011 tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, MS juga disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Iya Kami telah menetapkan tersangka baru, MS dari Dutasari Citralaras," ujar Johan Budi hari ini, Rabu (6/11/2013).
Selain itu, berdasarkan audit BPK, Mahfud diduga menerima uang senilai Rp63 miliar dalam proyek tersebut. Dia mengaku uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disub kontrakkan kepada perusahaannya.
Mahfud merupakan Direktur Utama dari sub kontraktor PT Adhi Karya selaku penggarap proyek Hambalang. Dirinya juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 27 April 2013 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Mantan Menpora Andi Malarangeng, Mantan Kabiro Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Tb Mohammad Noor.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 21 ayat 1 pasal 3 UU Nom31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.