Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan disangkakan melakukan penggelembungan dalam anggaran proyek.
Dia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, MS juga disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Iya Kami telah menetapkan tersangka baru, MS dari Dutasari Citralaras," ujar Johan Budi.
Selain itu, berdasarkan audit BPK, Mahfud diduga menerima uang senilai Rp63 miliar dalam proyek tersebut.
Dia mengaku uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakkan kepada perusahaannya.
Mahfud merupakan Direktur Utama dari sub kontraktor PT Adhi Karya selaku penggarap proyek Hambalang. Dirinya juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 27 April 2013.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Mantan Menpora Andi Malarangeng, Mantan Kabiro Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Tb Mohammad Noor.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 21 ayat 1 pasal 3 UU Nom31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.