Bisnis.com, SINGAPURA—PT First Media Tbk menyambut gembira putusan Pengadilan Banding Singapura yang memenangkan perusahaan itu dalam sengketa bisnis melawan Astro All Asia Network.
“Kami senang [dengan keputusan itu] karena kegigihan untuk mendapatkan keadilan di Singapura akhirnya berhasil didapatkan,” ujar Edmund J Kronenburg, managing partner Bradell Brothers LLP di Singapura Selasa (5/11/2013) seperti dikutip Bloomberg.
Pengadilan Banding Singapura memutuskan Astro tidak bisa melaksanakan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura, yang memenangkan perusahaan itu dan mengharuskan First Media membayar ganti rugi US$250 juta kepada Astro.
Pengadilan Banding sepakat dengan argumen First Media bahwa Pengadilan Arbitrase melampaui yurisdiksi sewaktu memenangkan tiga unit usaha Astro.
Ketiga unit usaha Astro tadi adalah All Asia Networks, Measat Broadcast Systems, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC. Ketiganya bertindak sebagai penggugat VI, VII dan VIII. Namun, menurut Pengadilan Singapura, ketiga unit usaha Astro tadi belum memasuki perjanjian arbitrase.
Ketua Pengadilan Arbitrase Sundaresh Menon menyatakan penyerahan tuntutan penggugat VI sampai VIII ke arbitrase didasarkan pada konstruksi yang salah sesuai aturan Singapore International Arbitration Center (SIAC) 2007.
“Oleh karena itu, tidak ada tuntutan yang bisa dimenangkan [tiga unit usaha Astro],” ujarnya dalam putusan setebal 119 halaman.
Juru bicara Astro, Tammy Toh, hingga berita ini disiarkan tidak membalas e-mail yang dikirim Bloomberg untuk menanggapi putusan pengadilan Singapura tersebut. (Bloomberg/if)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News