Bisnis.com, JAKARTA - Setelah memeriksa Ketua DPR Marzuki Alie dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap Anas Urbaningrum, tersangka dugaan suap proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, hari ini Rabu (23/10/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua.
Pemanggilan atas Max tersebut, diduga terkait penyelenggaraan kongres partai Demokrat di Bandung, 2010 lalu, dimana dikabarkan ada aliran dana dari proyek Hambalang, untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Max juga dipanggil karena dianggap bisa memberikan informasi yang diperlukan penyidik, terkait kasus Anas Urbaningrum tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan jika pemanggilan Max untuk penyidikan kasus Anas, namun jatanya sampai saat ini belum diketahui apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
"Iya saksi untuk Anas," ujar Priharsa.
Pemeriksaan terhadap Max ini, menambah daftar nama anggota DPR yang diperiksa KPK, dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota DPR Ignatius Mulyono, anggota DPR Angelina Sondakh, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita, istri Nazaruddin yakni Neneng Sri Wahyuni, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.