Bisnis.com, JAKARTA—Meskipun keberadaan utang terhadap PT Bank Mandiri Tbk. terbukti, tetapi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh bank BUMN itu kepada PT Benangsari Indahtexindo.
Majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Rosidin menuturkan utang terhadap kreditur lain sudah dibayar oleh Benangsari sehingga Pasal 222 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak terpenuhi.
Ketentuan itu menyatakan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari satu kreditur atau oleh kreditur. “Menyatakan menolak permohonan pemohon,” ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013).
Pembayaran yang dilakukan kepada pa ra kreditur lain itu dinilai tidak bertentangan dengan Pasal 245 UU Kepailitan dan PKPU sebab mereka tidak menolak pembayaran. Kreditur lain yang sudah dibayar di antaranya PT Orix Indonesia Finance dan PT Surya Alam Jaya. Pembayaran kepada Orix dilakukan pada 11 Oktober, sedangkan Surya pada 16 Oktober.
Majelis hakim memandang Benangsari sudah membayar cicilan tapi dalam tagihan dari Bank Mandiri tidak ada pengurangan jumlah utang.
Benangsari memang sebelumnya mengklaim sudah membayar US$25 juta sejak awal perjanjian kredit. Atas putusan ini, kuasa hukum Bank Mandiri Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan pemahaman mereka tentang Pasal 245 UU Kepailitan dan PKPU berbeda dengan pandangan majelis hakim.
“Di situ disebutkan debitur tidak boleh me lakukan pembayaran kepada kreditur kecuali seluruh kreditur terima. Kami tidak te ri ma pembayaran,” paparnya seusai sidang.
Apalagi, lanjut Sexio, pembayaran kepada kreditur-kreditur lain dilakukan ketika perkara berlangsung. Dia menerangkan pembayaran terhadap Orix dilakukan 11 Oktober setelah sidang pertama, sedangkan kepada Surya sebelum sidang pembuktian pada 16 Oktober.
Bank Mandiri menilai tindakan itu sebagai penghindaran pembayaran utang dan menunjukkan itikad tidak baik. Namun, mereka mengatakan tetap menghargai putusan majelis hakim.
Mengenai langkah selanjutnya, bank pe lat merah itu belum mengambil keputusan. “Langkah selanjutnya akan kami diskusikan dulu dengan prinsipal,” terang Sexio.
Sementara itu, kuasa hukum Benangsari, Caesar Aidil Fitri, menyambut baik putusan itu. “Di Pasal 245 [UU Kepailitan dan PKPU], adanya pembayaran selama proses PKPU tidak dilarang. Itu kewajiban berjalan, jadi kami bayar,” ujarnya.
Caesar menegaskan pihaknya mengakui keberadaan utang terhadap Bank Mandiri dan terus melakukan pembayaran meskipun terkadang jumlah cicilannya tidak memenuhi ketentuan.