Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa calon Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah untuk pertama kalinya pada hari ini, Rabu (9/10/2013).
Pemeriksaan Amir sebagai saksi itu terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.
Amir juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Amir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tb Chaeri Wardana, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus sengketa pilada Lebak Banten.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan atau yang diketahui Amir dalam kasus suap senilai Rp1 miliar tersebut.
Selain Amir, KPK juga memanggil beberapa nama dari pihak swasta yakni Ahmad Farid Asyari alias Farid, Almin Aling alias Cuming, Jaja, Danny Ghandama, dan Elisabeth Martha Usiani.
Dalam kasus suap Lebak, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Akil Mochtar Ketua MK nonaktif, Susi Tur Handayani (pengacara), menjadi tersangka sebagai penerima suap, sedangkan Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100.000 dan Rp50.000 yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orang tua Susi.