Bisnis.com, JAKARTA--Kebijakan cabut pentil kendaraan yang parkir di tempat terlarang ternyata menjadi barometer bagi penertiban parkir di daerah lain.
Sedikitnya empat daerah meniru penertiban parkir liar seperti Jakarta yakni Yogyakarta, Semarang, Salatiga dan Solo. Hal itu dilakukan karena efektif menertibkan parkir serta mengurai kemacetan yang disebabkan mobil dan sepeda motor parkir sembarangan.
"Memang Jakarta selalu menjadi barometer dalam mengambil kebijakan dan ternyata penegakan cabut pentil efektif sehingga ditiru daerah lain," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Jumat (4/10/2013).
Awalnya, ide ini digagas oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat M Akbar. Cabut pentil memberi efek jera pemarkir sembarangan karena terbukti lokasi yang dioperasi telah bersih dari parkir.
Efek jera juga terlihat dari stok persiapan pentil ban serta surat tilang di kantor Dishub bagi pemilik kendaraan yang terjaring operasi. Sampai sekarang tidak ada satupun orang mengambil pentil maupun surat tilangnya di kantor Dishub.
Pemilik kendaraan memilih dorong sepeda motor atau mengundang tukang tambal ban untuk memompa ban yang kempes. "Lumayan lah dorong motor setengah kilometer, badan pegel dan besoknya nggak mau parkir di jalan lagi," terang Pristono.
Penegakan parkir di badan jalan dan trotoar diharapkan menekan kemacetan. Pemprov akan mengeluarkan kebijakan parkir on street lebih mahal ketimbang off street di dalam gedung. Faktanya saat ini parkir di badan jalan lebih murah daripada di dalam gedung, hal ini yang akan ditertibkan.