Bisnis.com, JAKARTA—Terkait beberapa insiden yang melibatkan maskapai Lion Air sekelompok pendemo mengajukan tuntutan pencabutan izin maskapai dan pemecatan dua pegawai di Kementerian Perhubungan.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S.Ervan mengungkapkan dirinya siap menghadapi tuntutan pemecatan yang diajukanpara demonstran. Dia mengungkapkan masyarakat punya hak bicara, Namun untuk mengambil keputusan harus ada proses penyelidikan.
“Ya ngga papa dia punya hak menyampaikan pendapat. Silahkan pecat bambang ya pecat saja, silahkan saja, karena masyarakat diberi hak kebebasan berpendapat. Ya harus dilihat dulu, ga ada masalah [soal tuntutan] ,saya hanya melaksanakan tugas kalau tidak dipercaya itu risiko pekerjaan,” paparnya kepada Bisnis saat dihubungi pada Kamis, (3/10/2013).
Bambang mengutarakan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan terkait insiden yang pada Maskapai tersebut. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu 2 minggu hingga 3 minggu .
Ditjen Perhubungan Udara akan mengkoreksi sesuai dengan permasalahan yang terjadi dan akan menindak jika terdapat kesalahan sesuai denganperaturan yang berlaku. Namun, terkait pencabutan izin maskapai, imbuh Bambang harus ada prosedur dan ketentuan dan tidak bisa sembarangan main cabut.
Sebelumnya,di waktu yang berbeda pada hari yang sama, sekelompok pendemo yang mengatas namakan Visi Indonesia, sebuahlembaga penelitian dan pemerhati kebijakan publik melakukn orasi dengan tiga tuntutan terkait Lion Air.
Mereka menuntut pencabutan izin Lion Air, Pencopotan Bambang dan Direktur Jenderaln Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay dari jabatan masing-masing dan mendesak Menteri Perhubungan E.E Mangindaan mengevaluasi semua maskapai penerbangan di Indonesia.