Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian Republik Indonesia didesak pihak keluarga korban pembunuhan Branch Manajer PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie untuk mengungkap fakta seluas-luasnya berdasarkan keterangan saksi, bukan hanya dari pelaku.
"Kami minta penyidikan di kepolisian tak sebatas dari versi pelaku. Saksi juga ada yang melihat (Almh Fransisca) ditarik, itu harus diungkap, ini perkara besar," kata Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Fransisca, Ramdan Alamsyah.
Dia menyatakan hal itu saat menemui Wakapolri Oegroseno bersama keluarga korban di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Ramdan menegaskan pihak keluarga ingin benar-benar mengetahui motivasi dibalik pembunuhan Fransisca tersebut.
"Keluarga ingin keadilan yang besar. Jangan hanya terima (keterangan) apa yang diberikan pelaku."
Dia menambahkan pihaknya akan mengajukan saksi-saksi teknis karena pembunuhan tersebut dinilai banyak diwarnai keterangan yang tidak sesuai fakta. "Apa benar motor bisa jalan sekian ratus meter dengan rambut tersangkut di 'gear', sedangkan ahli saja bilang tidak mungkin."
Ramdan menganggap keterangan pelaku tersebut janggal karena diduga ada motif pembunuhan berencana. Dia juga meminta Polri untuk menerima data-data yang diserahkan yang selama ini belum diteliti penyidik, seperti nomor ponsel korban.
"Banyak analisis media sosial dan masyarakat dan tidak mungkin ini hanya perampokan dan pembunuhan biasa," katanya.
Ramdan menjelaskan berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) belum lengkap terkait pembunuhan tersebut, sementara itu hanya jika dilihat dari bentuk luka, "cctv", dinilai ada unsur perencanaan.
"Namun, penyidik mengatakan hal berbeda, tak ada unsur perencanaan. Kalau menunggu pengadilan berarti (kasus) selesai, tetapi keluarga belum puas," tegasnya.
Dia menambahkan pihaknya juga mendatangi Kejaksaan Negeri Bandung agar jaksa memberikan masukan kepada penyidik untuk mengungkap fakta lebih dalam.
Hal sama juga dikatakan kakak kandung Almh Fransisca, Elvi, yang mendesak Polri untuk mengungkap fakta sejelas-jelasnya.
"Kami ingin terungkap dengan benar, sesuai apa yang ada, pertama dikatakan pembunuhan, sekarang hanya dibilang penjambretan. Kalau lihat luka besar-besar itu tidak mungkin," katanya.
Dia berharap fakta kasus tersebut terungkap dan semua pihak bisa membantu mengungkapkan kebenaran.
Fransisca Yofie merupakan korban pembunuhan yang terjadi di Jalan Cipedes, Bandung.
Namun, Kapolsek Sukajadi Ajun Komisaris Polisi Suminem memastikan kasus pembunuhan tersebut tidak dilatari usaha perampokan atau pencurian karena tak satu pun barang milik Fransisca hilang dari tempat kosnya.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan A dan W pelaku pembuhunan tersebut terancam Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. (Antara)