Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan masih menemukan adanya bangunan baru yang belum memiliki izin mendirikan bangunan atau memiliki izin yang sudah kadaluwarsa.
Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan kebanyakan yang tidak mengurus izin itu justru kelompok masyarakat menengah yang mengetahui perlunya mengurus IMB. Pihak Dinas hanya memiliki kewenangan untuk mengimbau karena berdasarkan aturan yang baru fungsi penegakan aturan ada pada satuan polisi pamong praja.
"Kami juga terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya IMB kepada masyarakat," ujarnya Selasa (24/9).
Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari kepemilikan IMB seperti pengaturan bangunan dengan tetangga serta kemudahan akses ketika berhubungan dengan perbankan. Selain itu, nilai jual objek pajak (NJOP) juga akan meningkat sesuai dengan ukuran luas bangunan.
Hingga April 2013, tercatat baru 45% dari 200.000-an bangunan yang telah memiliki IMB. Mayoritas yang belum memiliki izin diketahui merupakan bangunan lama.
Selain itu, pemilik bangunan yang telah memiliki IMB juga harus segera memulai aktifitas pembangunannya dalam waktu enam bulan. "Proses penyelesaian, juga jangan terlalu lama karena bisa mempengaruhi kekuatan bangunan yang sudah direncanakan".