Bisnis.com, SEMARANG - PT Pertamina (Persero) Region IV dengan area Jawa Tengah-DIY menutup sementara pelayanan SPBU Jalan Cipto Semarang karena takaran BBM tidak sesuai standar.
Penutupan oleh Marketing Operation Pertamina Region IV diberlakukan sejak 3 - 16 September 2013 pada SPBU bernomor 44.501.21.
Robert Marcelino , External Relationship Manager Pertamina Marketing Operation Region IV, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan masyarakat serta hasil investigasi yang mengarah pada benarnya laporan itu.
"Hasil pemeriksaan dan investigasi mengarah pada adanya indikasi kesengajaan dari oknum operator SPBU yang menyebabkan kerugian bagi konsumen," katanya hari ini, Kamis (5/9/2013).
Kebijakan penutupan bermula dari broadcast media sosial yang mengeluhkan kinerja operator SPBU saat membeli BBM pada Minggu (1/9) sekitar pukul 9.50 WIB. Keluhan dipicu ketidaksesuaian volume premium untuk mobil dengan jumlah uang yang harus dibayarkan karena mesin pompa BBM tertera nominal uang Rp100.000 untuk 12,45 liter premium yang seharusnya 15,3 liter.
Lantaran hasil itu, Pertamina segera memberikan pembinaan kepada SPBU terkait beserta pemberhentian terhadap oknum operator nakal.
Pembinaan dilakukan dengan memberikan skorsing masa pelayanan kepada SPBU dan menghentikan sementara waktu seluruh jenis pasokan BBM dan BBKn. Pertamina juga mencabut sertifikasi Pasti Pas pada SPBU tersebut.
Tindakan itu dinilai menyebabkan kerugian bagi konsumen dan mencoreng citra Pertamina dalam pelayanan kepada pelanggan. Dampak lebih luas, citra dari 707 SPBU dengan 15.000 operator SPBU di Jateng-DIY juga tercoreng.
Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta, Widijantoro menyayangkan tindakan merugikan konsumen melalui ketidaktepatan maupun penyelewengan standar perusahaan.
Menurutnya, selama ini penggunaan BBM bersubsidi banyak tidak tepat sasaran sehingga kontrol internal perusahaan terhadap operator atau pegawai perlu ditingkatkan.
"Yang penting perusahaan harus tegas menindak penyelewengan yang merugikan konsumen dan masyarakat terus menyampaikan informasi dan keluhan ketika menerima perlakuan tidak sesuai, agar tidak timbul masalah di semua level baik konsumen maupun pengelola SPBU."