Bisnis.com, JAKARTA – Dua perusahaan elektronik Asia, LG Corp dan Sharp Corp, tengah berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan merek AC Plaspacluster.
Dalam berkas gugatan nomor 28/Pdt.Sus/Merek/2013/PN. Niaga.Jkt.Pst, pihak LG mengajukan gugatan pembatalan merek Plasmacluster milik Sharp yang telah terdaftar di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Merek dagang yang diperkarakan adalah Plasmacluster di bawah nomor IDM000228607, Plasmacluster Ion Generator de ngan IDM000264896, Plasma cluster HD bernomor IDM000258884.
Selain itu juga merek Plasmacluster dengan IDM000320477, Plasmacluster Ion Ge nerator bernomor IDM000347235, serta Plasmacluster di bawah nomor IDM000320521. Seluruhnya kepunyaan Sharp dan tercatat di kelas barang 11.
Kelas barang 11 di antaranya digunakan untuk melindungi alat-alat untuk keperluan penerangan, pemanasan, penghasilan uap, pemasakan, pendinginan, pengeringan, penyegaran uda ra, serta penyediaan air dan kebersihan.
Pihak LG mengklaim mereka merupakan pemilik merek Plasma Gold dan Plasmaster serta merek-merek lainnya yang meng gunakan kata plasma.
Oleh karena itu, mereka mempunyai hak eksklusif atas seluruh merek Plasma Gold dan Plasmaster, termasuk yang didaftarkan di kelas barang 11.
Adapun merek Plasmaster di klaim sudah didaftarkan di banyak negara, di antaranya Afrika Selatan, Mexico, UAE, Turki, Hong Kong, Iran, Korea, Israel, Australia.
Sementara itu, di Indonesia perusahaan Korea Selatan ini sedang mengajukan permohonan pen daftaran merek di Direktorat Me rek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Nomor pendaftarannya adalah D002012017718 dan D002012017719.
Menurut berkas gugatan yang diperoleh Bisnis Senin (2/9/2013), penggugat menilai perusahaan Jepang itu beriktikad tidak baik karena menggunakan kata deskriptif yang menerangkan teknologi yang berkaitan dengan produknya dan sangat umum dipakai serta dikenal luas untuk produk AC, yaitu kata plasma.
Penggunaan kata plasma oleh tergugat sebagai merek dagang dipandang sebagai suatu bentuk monopoli.
LG mendasarkan gugatannya pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Beleid itu menjelaskan merek tidak dapat didaftarkan oleh pihak yang beriktikad tidak baik.
Dalam perkara ini, LG diwakili kuasa hukumnya Justisiasari P. Kusumah dari kantor hukum K&K Advocates. Atas gugatan ini, pihak Sharp yang diwakili kuasa hukumnya Sigit Nugraha menolak memberikan komentar.
Rencananya, sidang perseteruan merek dagang yang dipimpin hakim ketua Kasianus Telaumbanua ini bakal kembali digelar pada 4 September dengan agenda duplik.