<p><strong> Bisnis.com</strong>, JAKARTA - Hamdan Zoelva resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2016 dan menyatakan 2 poin penting dalam menjalankan tugasnya sebagai Hakim Konstitusi.</p><p>Menurutnya, 2 poin tersebut merupakan pokok pelaksanaan tugas setelah dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua MK.</p><p>Poin pertama adalah Hamdan berjanji untuk selalu menjaga wibawa MK, karena dengan kewibawaan tersebutlah MK akan dihormati oleh seluruh pihak.</p><p>"Kami selaku pimpinan MK beserta Hakim Konstitusi dan Anggota MK lainnya akan berupaya untuk menegakkan wibawa MK,"ujarnya yang dijumpai seusai pengucapan sumpah jabatan di Gedung MK, Kamis (22/8/2013).</p><p>Poin kedua adalah fokus terhadap permasalahan pemilu 2013, terutama untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Sementara untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berakhir tahun ini.</p><p>"Kami akan berupaya untuk menuntaskan berbagai gugatan Pilkada di MK secepatnya."</p><p>Ia menambahkan bahwa MK memiliki banyak pekerjaan mengenai sosialisasi sengketa-sengketa pemilu di MK terutama kepada para partai politik dan calon anggota DPD yang menjadi kontestan Pemilu 2014.</p><p>Hamdan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MK setelah sebelumnya terpilih melalui voting pada Sidang Pleno yang digelar secara terbuka, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).</p><p>Dalam sumpah jabatannya, ia berjanji akan melakukan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan UUD 1945 dan undang undang.</p><p>M. Akil Mochtar, Ketua MK yakin bahwa Hamdan Zoelva selaku Wakil Ketua MK akan menjalankan tugas tidak hanya semata-mata berdasar pada peraturan UUD 1945 dan undang undang, melainkam juga teguh pada kebenaran dan keadilan.</p><p>"Mari kita dukung Hamdan Zoelva selaku Wakil Ketua MK agar dapat menjalankan dan mengabdi pada Negara dengan sebaik-baiknya," ucap Akil.</p>
Hamdan Zoelva Resmi Jabat Wakil Ketua MK
Bisnis.com, JAKARTA - Hamdan Zoelva resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2016 dan menyatakan 2 poin penting dalam menjalankan tugasnya sebagai Hakim Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Fitri Sartina Dewi
Editor : Sutarno