Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR Lebaran 2013: UMKM Belum Berbadan Hukum, Bayar Sesuai Kemampuan

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kadin Kota Balikpapan menilai pemberian dispensasi pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hanya bisa dilakukan pada unit usaha yang belum berbadan hukum.  Adapun, bagi

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kadin Kota Balikpapan menilai pemberian dispensasi pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hanya bisa dilakukan pada unit usaha yang belum berbadan hukum.  

Adapun, bagi yang telah berbadan hukum sebaiknya mengikuti aturan Permenakertrans No.4/1994 untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Ketua Kadin Kota Balikpapan Rendi Susiswo Ismail mengatakan pelaku UMKM yang telah berbadan hukum telah memiliki kemampuan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
“Sehingga perlu untuk tetap memberikan THR kendati sesuai dengan kemampuan keuangannya,” ujarnya, Senin (29/7/2013).  

Menurutnya, pembayaran THR akan memberikan stimulan bagi karyawan untuk bekerja lebih baik lagi. Namun, bagi pelaku UMKM yang memang sistem kerjanya masih belum terkoordinasi dengan baik, perlu kesepakatan khusus dengan karyawan yang dipekerjakan.

“Kalau sistem kerjanya tenaga harian lepas yang tidak terikat, biasanya ada kesepakatan khusus dengan pekerja,” katanya.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Amin Latief mengatakan pelaku UMKM diberi dispensasi karena tidak diatur dalam Permenakertrans No.4/1994. Namun, dirinya menegaskan bagi pelaku UMKM yang telah sanggup sebaiknya membayarkan sesuai dengan besaran yang telah diatur.

“Kalau sanggup besarannya satu bulan gaji seperti yang disyaratkan dalam Permenakertrans, silahkan. Kalau belum mampu, sesuai kesepakatan saja,” katanya.  

Ketua Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Balikpapan, Ida Prahastuty, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper