Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rusak Toko Emas di Makassar, 3 Anggota FPI Dijadikan Tersangka

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Front Pembela Islam (FPI) memang sering berulah dengan tindakan anarkis.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Front Pembela Islam (FPI) memang sering berulah dengan tindakan anarkis.

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga tersangka terhadap anggota FPI terkait dengan peristiwa pengrusakan oleh ormas tersebut terhadap toko penjual minuman keras (miras) di Makassar, Sulsel.

Ketiganya antara lain Emir Faisal alias Erin (45), Azwar Anas alias Azwar (22), dan Muh. Amirudin Faruk alias Amir (38). Ketiganya dari Makassar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Ronny F. Sompie mengatakan ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

“Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan rekaman CCTV di Toko Anugerah,” ungkapnya, Selasa (23/7/2013).

Kendati demikian, mereka tidak ditahan karena penangangan kasus masih berjalan. Saat kejadian, papar Ronny, sebanyak 50 anggota massa FPI melakukan kekerasan dan pengrusakan.

Peristiwa yang di-upload di YouTube itu terjadi pada Jumat (19/6) sekitar pukul 22.15 WITA di Toko Anugrah di Jalan Lagaliko yang menjual miras milik Oredi Odinata.

Dalam video yang diberi judul FPI razia miraz: 1 toko miras di JL Lagaligo dirusak massa FPI itu adalah hasil rekaman kamera CCTV yang ada di pojok toko.

Tampak sekelompok orang berseragam putih dan berkopiah lalu merusak dan memecahkan botol yang ada di dalam toko. Dalam video yang diunggah Sabtu (20/7) itu juga tampak salah satu anggota FPI mencoba merusak CCTV yang merekam kejadian ini.

"Polri mengimbau agar Ormas memberikan info pada polisi untuk memberikan data dan lokasi dan tempat yang masih melakukan kegiatan maksiat atau melanggar hukum. Jangan bertindak sendiri," tegas Ronny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper