Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Airasia Mangkir dari Sidang Ganti Rugi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indonesia Airasia, maskapai penerbangan yang berasal dari Malaysia, mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Tangerang terkait eksekusi ganti rugi kepada penumpangnya sebesar Rp50,8 juta.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indonesia Airasia, maskapai penerbangan yang berasal dari Malaysia, mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Tangerang terkait eksekusi ganti rugi kepada penumpangnya sebesar Rp50,8 juta.

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, hari ini, David M. L. Tobing dari kantor Adams & Co., Counsellors-at-Law selaku kuasa hukum Hasjarjo Boedi Wibowo mengatakan Airasia belum melaksanakan putusan ganti rugi Rp50,8 juta yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada kliennya.

Oleh karena itu, perusahaan penerbangan tersebut dipanggil oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan tujuan ditegur untuk segera melakukan pembayaran.  Namun, pihak Airasia ternyata tidak datang memenuhi panggilan itu. 

Pihak penggugat mengatakan sebagai perusahaan asing yang berdomisili di Indonesia, mereka seharusnya patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dia menegaskan Airasia harus menjalankan putusan MA nomor 1391 K/Pdt/2011 jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 54/Pdt/2010/PT.Btn jo Putusan Pengadilan Negeri No. 305/Pdt.G/2009/PN.Tng. yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila maskapai itu datang, mereka harus melaksanakan putusan tersebut selambatnya 8 hari setelah peringatan diberikan.

David menyatakan karena Airasia mangkir dari panggilan, pihaknya akan mengajukan sita eksekusi atas aset mereka untuk selanjutnya disita oleh pengadilan dan dilelang. Hasil lelang nantinya dipakai untuk membayar ganti rugi kepada penumpang. 

Pihak Harsjarjo juga berencana melaporkan hal ini kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena Airasia dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Perhubungan. Mereka meminta Kemenhub untuk memberikan sanksi kepada maskapai yang berbasis di Kuala Lumpur itu. 

Perkara ini bermula pada 2009, ketika Harsjarjo menggugat Airasia karena merasa dirugikan oleh maskapai tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 305/Pdt.G/2009/PN.Tng. mengabulkan gugatan itu untuk sebagian dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Pengadilan juga memutuskan tiga klausul baku pengalihan tiket pesawat Airasia batal dan tidak memunyai kekuatan hukum yang mengikat. Klausul pertama menyebutkan Indonesia Airasia akan mengangkut penumpang dan bagasinya sesuai tanggal dan waktu yang dipesan penumpang, tapi tidak menjamin ketepatan sepenuhnya, dan dapat melakukan perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Kedua, jika terjadi keadaan di luar kemampuan yang menyebabkan penundaan atau pembatalan, Indonesia Airasia akan berusaha memindahkan penumpang ke penerbangan lain dan biaya tambahan yang timbul menjadi tanggung jawab penumpang. 

Ketiga, setiap tarif, jadwal, dan rute adalah yang berlaku saat diumumkan. Indonesia Airasia berhak mengubah syarat dan ketentuan umum, tarif dan jadwal penerbangan, tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Airasia telah mengajukan kasasi terkait perkara ini, tapi ditolak oleh MA. MA justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi sebesar Rp50,8 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Sumber : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper