BISNIS.COM, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya meringkus sindikat pemalsuan lembaran cek Surat Deposito Berjangka (SDB) Bank Mandiri atas nama tersangka Syarifuddin dengan nominal mencapai Rp1 triliun
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis, menjelaskan awalnya seorang Warga Negara Yordania berinisial AH mengkonfirmasi SDB atasnama Syarifuddin ke Plaza Bapindo, Kantor Cabang Mandiri Sudirman, Jakarta Selatan.
AH membawa SDB bernomor seri 127701 dengan nomor rekening 123-02-0470-2510 tercantum nominal Rp1 triliun, surat kuasa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, paspor asli milik Syarifuddin dan berita acara serah terima dokumen.
"Pihak Administrasi Bank Mandiri menyatakan deposito tersebut bukan produk Bank Mandiri atau palsu," kata Rikwanto. di Jakarta, Kamis (4/7)
Karena curiga, pihak Bank Mandiri berkoordinasi dengan anggota Polda Metro Jaya, guna menjebak dan menangkap Syarifuddin yang diduga menggunakan Bilyet Deposito Berjangka palsu, Selasa (4/6).
Dari tangan Syarifuddin, petugas menyita selembar SDB atasnama sendiri senilai Rp1 triliun yang diduga palsu, selembar surat kuasa dari pemilik SBI 080264 tertanggal 11 April 2012 kepada Syarifuddin dan satu unit telepon selular merk "Goldfish Genewa".
Polisi mengembangkan kasus dengan menangkap seseorang berinisial DT yang diduga sebagai perantara pemesanan SDB palsu di wilayah Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan petugas, berupa satu unit komputer jinjing, satu unit printer, selembar surat kuasa dari pemilik SBI 080264 kepada DT Parlindungan tertanggal 11 April 2012, selembar sertifikat deposit berjangka BCA atasnama H. AB senilai Rp873 triliun, selembar sejarah dana yang ditandatangani pemilik SBI 080264 tertangggal 9 Januari 2009 dan satu unit telepon selular.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menduga H. AB menjadi tersangka yang diduga menyuruh membuat SDB palsu bernilai triliunan tersebut dan ditangkap petugas di salah satu hotel daerah Garut, Jawa Barat, 7 Juni 2013.
Petugas juga menggeledah rumah H. AB di Bogor, Jawa Barat dan menyita satu unit telepon selular dan selembar sertifikat defosito berjangka atasnama H Abdul Holiik senilai Rp373 triliun.
Pengungkapan kasus penipuan berlanjut dengan menangkap tersangka pembuat SDB palsu berinisial IS di daerah Jakarta Timur, 8 Juni 2013.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit komputer jinjing, satu unit modem, komputer, alat scan, alat cetak (print) dan dua unit telepon selular.