BISNIS.COM, JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR dan pemerintah masih belum mencapai kesepakatan soal anggaran dan masa jabatan kepada desa meski tuntutan akan keberadaan Undang-undang tersebut terus disuarakan para kepala desa.
Wakil Ketua Pansus RUU Desa Boediman Soedjatmiko mengatakan, menurut rencana DPR akan mengesahkan RUU Desa menjadi UU Desa pada rapat paripurna DPR 12 Juli 2013 mendatang. Namun demikian, pembahasan kedua materi tersebut masih alot hingga kini.
Hingga kini Pansus bahkan belum mendapatkan jawaban dari Kemnterian Keuangan terkait berapa jumlah anggaran keuangan yang dialokasikan untuk desa setiap tahun, ujarnya. Padahal, UU tersebut bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa, bukan untuk ‘mengkotakan’ desa.
“DPR bukan untuk minta pos anggaran baru, tapi pemerintah harus terbuka berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk seluruh desa di Indonesia selama ini,” ujarnya pada satu diskusi bertema “RUU Pemerintahan Desa” bersama Dirjen PMD Kemendagri, Tarmizi Karim dan Ifin Arifin, Sekjen Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Gedung DPR, Selasa (2/7/2013).
Sementara itu, Ifin Arifin mendukung pengesahan segera RUU Desa menjadi Undang-undang. Menurutnya, dengan UU tersebut pembangunan dan pemberdayaan desa akan makin segera terwujud mengingat desa akan mengelola langsung keuangannya.
Dia juga sepakat kalau kepala desa bukan pegawai negeri sipil karena kedudukannya sama dengan bupati, wali kota, gubernur, dan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. “Hanya perlu mendapat tunjangan setingkat eselon III atau berapa,” ujarnya berharap.