BISNIS.COM, JAKARTA--Kendati sudah berada di tahanan, Gubernur Riau Rusli Zainal, ditengok oleh pentolan Partai Golkar seperti Jusuf Kalla dan Aburizal Bakrie.
Mantan Wakil Presiden JK menjenguk Rusli pada pekan lalu. Kemudian, pada hari ini (1/7/2013), giliran Ketum Golkar sekaligus calon presiden
Aburizal Bakrie yang menyambangi Rusli di tahanan.
Aburizal yang datang sekitar pukul 11.00 WIB, mengaku kedatangannya untuk menjenguk Rusli sebagai anggota partai Golkar. Selain Ical, sejumlah fungsionaris Partai Golkar, yaitu Nudirman Munir dan Rizal Mallarangeng juga ikut berkunjung.
"Tidak ada tujuan khusus, hanya untuk menjenguk, sebelumnya juga orang-orang daerah sudah datang untuk berkunjung," ujar Ical di Gedung KPK, Senin (01/07).
Dia mengatakan partai Golkar sendiri, sudah memberikan bantuan hukum pada Rusli, sehingga diharapkan dapat membantunya dalam menghadapi kasus hukum tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan berdasarkan atas pemeriksaan KPK membatalkan sita pada apartemen Belleza, yang sebelumnya diduga milik Rusli Zainal.
"Menurut penyidik, apartemen itu hanya pinjaman saja, atas nama Syarifah. Sehingga apartemen dikembalikan," ujar Johan Budi, Senin (1/7/2013).
Johan mengatakan saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan atas aset milik tersangka, yang diduga terkait dengan kasus suap POB Riau tahun 2012 tersebut.
Rusli sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rytam KPK, karema terjerat tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Provinsi Riau.
Rusli dinilai melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam kasus korupsi kehutanan, RZ diduga memberikan penilaian dan pengesahan BKUPHHKHT pada areal yang diberikan ijin UPHHK-HT kepada sejumlah perusahaan di wilayah Pelalawan dan wilayah Siak dengan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karenanya, RZ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.