Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKAIAN BEKAS, 2.042 Gulungan Asal Malaysia Dimusnahkan

BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur memusnahkan barang bukti rokok ilegal dengan cukai palsu serta impor pakaian bekas.

BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur memusnahkan barang bukti rokok ilegal dengan cukai palsu serta impor pakaian bekas.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) DJBC Kalbagtim Sonny Surachman mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan karena barang yang telah berstatus milik negara tersebut membebani administrasi. Karena itu, Bea dan Cukai melakukan pemusnahan barang bukti yang hingga kini tidak ada tersangkanya tersebut.

 “Ada 2.042 ballpress pakaian bekas diduga dari Malaysia serta 876.648 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang memiliki cukai palsu,” ujarnya seusai pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu (26/6).

Pemusnahan barang bukti tersebut tidak cukup memerlukan waktu dalam satu hari mengingat jumlah yang besar. Sonny memperkirakan waktu pemusnahan mencapai 10 hari dengan kondisi cuaca cerah.

Dia menyebutkan potensi kerugian negara atas cukai rokok palsu tersebut mencapai Rp300 juta.

Sonny mengungkapkan produsen rokok tersebut berasal dari Pulau Jawa tetapi karena menggunakan jaringan tertutup sehingga sukar untuk dibongkar.

“Adapun untuk nilai pakaian bekas kemungkinan mencapai Rp7 miliar,” sambung Djanurindro Wibowo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan.

Djanur menambahkan posisi perairan Balikpapan yang terbuka sering menjadi daerah lintasan bagi produk ilegal semacam itu.

Dia memaparkan semua produk pakaian bekas impor merupakan produk ilegal karena rentan sebagai media penularan penyakit.

Selain itu, pakaian bekas tersebut juga bisa mengganggu produsen pakaian dalam negeri dalam menjalankan bisnisnya.

Pihaknya tetap berkoordinasi dengan seluruh aparat pengamanan untuk menghadapi penyusupan produk ilegal. Apabila ditemukan, pihaknya juga akan menindak tegas pelaku yang berpotensi mengganggu tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper