Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CEBONGAN: Sidang Dikebut, Inilah Pentahapannya

BISNIS.COM, YOGYAKARTA-- Proses Sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, terus dikebut agar dapat segera selesai.Proses sidang dengan materi tanggapan Oditur Militer atas eksepsi

BISNIS.COM, YOGYAKARTA-- Proses Sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, terus dikebut agar dapat segera selesai.

Proses sidang dengan materi tanggapan Oditur Militer atas eksepsi yang terbagi dalam empat persidangan hanya membutuhkan waktu satu setengah jam untuk menyelesaikan semuanya.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Jumat (28/6) mendatang dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel mengatakan, setelah agenda tanggapan eksepsi ini, kemudian sidang selanjutnya pada Jumat (28/6/2013) mendatang, berupa putusan sela dari Majelis Hakim.

"Jika nantinya diputuskan untuk dilanjutkan, kemudian agenda selanjutnya pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi, replik, duplik," katanya.

Ia mengatakan, setelah tahapan tersebut kemudian putusan atau vonis terhadap seluruh terdakwa.

"Setelah vonis ini nanti masih ada kesempatan bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk banding, begitu juga Oditur Militer juga dapat mengajukan kasasi jika putusan tidak sesuai harapan," katanya.

Kasus penyerangan tersebut dilakukan 12 terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II, Kandang Menjangan, Kartosuro, pada Sabtu (23/3/ 2013), yang mengakibatkan empat tahanan titipan Polda DIY tewas akibat diberondong peluru satu eksekutor, Serda Ucok Tigor Simbolon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper