Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEA CUKAI Sumut Sita 18.408 Botol Minuman Alkohol Tanpa Cukai

BISNIS.COM, MEDAN -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatra Utara menyita 18.408 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) eks impor yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp5,5 miliar.Potensi kerugian yang dialami negara akibat perbuatan

BISNIS.COM, MEDAN -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatra Utara menyita 18.408 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) eks impor yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp5,5 miliar.

Potensi kerugian yang dialami negara akibat perbuatan tersebut, kata Agung Kuswandono, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebesar Rp4,3 miliar yakni berupa cukai, bea masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor.

"MMEA eks impor ini ditangkap dan disita dari Komplek Pergudangan Solid Kawasan Industri Medan III, Jalan Pemagaran Blok D-I Gudang D7, Kelurahan Tangkahan, Medan Belawan, Provinsi Sumatra Utara," kata Agung Kuswandono di Medan, Rabu (19/6).

Dijelaskan Agung bahwa MMEA eks impor ini ditangkap Unit Intelijen Bidang P2 Kanwil DJBC Sumatra Utara pada Sabtu 15 Juni 2013 setelah menerima informasi adanya penimbunan MMEA di salah satu gudang di KIM III.

"Dari gudang tersebut ditemukan 1.415 karton atau 18.408 botol MMEA dari berbagai merek dengan total nilai ekonomi sebesar Rp5,5 miliar," kata Agung.

Dari penindakan itu, ungkap Agung Kuswandono, ditangkap seorang tersangka atasnama P.S alias G dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mendapatkan tersangka lain.

"Perbuatan yang dilakukan ini merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," ujarnya.

Direktorat Jenderak Bea dan Cukai, kata Agung, menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak membeli minuman keras illegal, yakni yang tidak dilekati pita cukai.

Beberapa minuman keras yang diamankan tersebut mengandung kadar alkohol 40%, seperti MMEA jenis Scotch Whisky, jenis sake dengan kadar alkohol 60% sebanyak 60 botol, 2.208 botol MMEA jenis Vodka.

Kemudian, sebanyak 3.546 botol MMEA merek Fashion jenis Vodka berkadar 40%, 24 botol MMEA  merek Chivas Regal 18 jenis Scotch Whisky dengan kadar alkohol 40%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper