BISNIS.COM, JAKARTA -- Sekarang mengurus paspor jauh lebih mudah dilakukan karena secara online. Belum lama ini saya mengurus paspor online di Internet.
Kita tinggal mengetik kata layanan paspor online lalu akan muncul info menu utama, pilih prapermohonan personal, selanjutnya ikuti petunjuk pengisian yang tersedia.
Identitas yang diperlukan seperti akte kelahiran, kartu keluarga, KTP dilampirkan setelah discanner yang disediakan.
Lalu, kita diminta menentukan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang dituju dan akan keluar bukti tanda terima pendaftaran. Cetak bukti ini dan bawa ke kantor imigrasi. Mudah bukan?
Saat ke kantor imigrasi bawa identitas asli untuk verifikasi. Tunjukkan cetakan tanda bukti untuk mendaftar. Anda akan mendapat map (gratis) untuk diisi plus materai.
Seusai diisi, geser ke loket online, tunggu panggilan dan siapkan pembayaran. Saya membayar Rp255.000 untuk biaya paspor baru perpanjangan atau penggantian paspor lama. Setelah itu antre foto dan sidik jari, wawancara singkat, dan tunggu tiga hari lagi untuk mengambil paspor baru.
Sebetulnya satu hari pun paspor sudah selesai, namun kendala teknis menjadikan paspor di kantor imigrasi Malang belum setara seperti di Jakarta yang bisa satu hari jadi.
Dengan sistem online seperti ini, transparansi, efisiensi waktu, biaya, keterlibatan calo, dan KKN bisa diminimalkan. Layanan publik kantor imigrasi ini patut diapresiasi.
Pelayanan kantor imigrasi sudah semakin baik dalam melayani publik yang mengururs paspor. Cuma saja munngkin yang perlu didisplinkan adalah petugas parkir di kantor imigrasi yang masih mengutip uang parkir sementara ditempat parkir tersebut secara jelas tertulis bahwa parkis gratis.
Aries M
Lowokwaru Malang
Jatim