BISNIS.COM, JAKARTA—Ari Wibowo, aktor ganteng pelaku kecelakaan yang menyebabkan kematian pada korbannya, Tjarmadi (80) mengaku siap untuk menjalani proses hukum terhadap kasus yang ia hadapi itu, walaupun sudah ada kesepakatan dari keluarga korban untuk tidak menuntutnya.
"Hukum adalah hukum, ya harus saya jalani. Apa yang terjadi diantara saya dan keluarga korban ya hanya terjadi diantara kami saja," ujar Ari di Jakarta hari ini, Kamis (13/6/2013).
Status Ari kini telah dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. "Saya harus jalani konsekuensinya," tegas Ari.
Sementara itu, Kasatlaka Polres Jakarta Selatan, Kompol Sutimin mengatakan bahwa walaupun ada kesepakatan damai antara keluarga korban dengan Ari Wibowo namun hal itu tidak akan menggugurkan perkara.
"Perkara hukumnya tetap berjalan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkaranya," terang Sutimin.
Ari Wibowo terancam dua pasal pidana, yaitu Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 106 ayat 2 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.