BISNIS.COM, MAKASSAR–Masih rendahnya penyaluran oleh umum syariah dan unit usaha syariah di Sulawesi Barat disebut sebagai salah satu penyebab tingginya persentase pembiayaan bermasalah atau non-performing finance (NPF) bank syariah di provinsi tersebut.
Kepala Kantor Perwakilan BI Wilayah I Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Mahmud mengatakan NPF salah satunya diakibatkan oleh beberapa nasabah yang terlambat membayar satu-dua hari.
"Karena pembiayaan masih kecil sehingga beberapa nasabah yang terlambat membayar saja sudah sangat mempengaruhi tingkat NPF," katanya hari ini, Rabu (12/6/2013).
Mahmud menuturkan terdapat lima kriteria dalam penentuan NPF, yakni lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Nasabah yang terlambat membayar selama satu atau dua hari, lanjutnya, dimasukkan kategori dalam perhatian khusus sehingga mempengaruhi angka NPF. "Juni nanti kemungkinan akan beres," tambahnya.
Seperti diketahui, tingkat pembiayaan bermasalah bank umum syariah dan unit usaha syariah di Sulawesi Barat per April 2013 mencapai 27,53%, tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain.
Tingkat NPF kedua berjarak cukup jauh diduduki Provinsi Sulawesi Utara (7,23%), diikuti Nanggroe Aceh Darussalam (6,32%), Sumatera Utara (5,99%) dan Maluku (5,13%).
Sementara itu, tingkat NPF terkecil dipegang Bangka Belitung yang berada di posisi 0,42% per April 2013, kemudian Kalimantan Barat (0,44%), Bali (0,75%), Kalimantan Tengah (0,77%) dan Maluku Utara (0,83%).
Data Bank Indonesia menunjukkan nilai pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah di Sulbar mencapai Rp216 miliar, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) yang diraup Rp83 miliar. Nilai penyaluran itu merupakan yang terendah dibandingkan provinsi lain di Pulau Sulawesi.