BISNIS.COM, BOGOR--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerja sama dengan Singapura pada bulan ini, karena ada indikasi negara itu menjadi tempat pencucian uang.
Kepala PPAT Muhammad Yusuf mengatakan berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Singapura disinyalir menjadi tren tempat transaksi pencucian uang.
"PPATK melihat fakta dari kasus Gayus Tambunan dan oknum Syarifuddin. Pada kasus mereka didapati uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Kalau dirupiahkan, nilai per lembar menjadi Rp78 juta," jelasnya saat diskusi pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (10/6/2013).
Dia menjelaskan banyak aset dari kasus korupsi dibawa ke Singapura. Sementara itu, untuk mendapatkan data terkait aset tersebut, PPATK sedang mengatur MoU dengan Singapura. "Kita sounding dengan Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan RI."
Sampai saat ini, PPATK sudah MoU dengan 54 instansi dalam negeri dan 44 lembaga internasional. Guna mengantisipasi money laundry PPATK memperkuat sistem teknologi dan berkoordinasi dengan pihak perbankan. "Saya tadi sudah bertemu dengan Gubernur BI dan menyarankan untuk transaksi tunai maksimal Rp100 juta, dan semoga saran saya cepat ditindaklanjuti."