BISNIS.COM, JAKARTA—Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia Frans Hiu, 22, dan Dharry Frully Hiu, 20, divonis mati oleh pengadilan banding Mahkamah Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Vonis tersebut dijatuhkan disebabkan Frans meringkus pencuri yang tiba-tiba mati di mes mereka akibat overdosis penyalahgunaan narkotika.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat pun menilai vonis itu janggal.
Tudingan itu dikemukakan Jumhur setelah mencermati kronologi peristiwa pembunuhan yang dituduhkan kepada TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat itu.
Jumhur mengatakan hakim tunggal Nur Cahaya Rashad yang menjatuhkan vonis pada 18 Oktober 2012 tidak cermat dalam menyidangkan perkara.
”Berdasarkan kronologi peristiwa, baik Frans maupun adiknya, tidak terindikasi melakukan pembunuhan, bahkan kepolisian setempat menyatakan korban meninggal akibat over dosis pemakaian narkoba,” katanya sebagaimana dikutip Humas BNP2TKI dalam laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Jumat (7/6/2013).
BNP2TKI menilai Frans dan Dharry yang bekerja di arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak 2009, tidak selayaknya menerima vonis hukuman mati.
”Mereka tidak terlibat kejahatan apa pun dan harus dibebaskan. Karena—terutama Frans—merupakan pihak yang mengatasi seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi di mes perusahaan mereka,” jelas Jumhur.
Saat peristiwa masuknya pencuri itu, lanjutnya, di tempat kejadian sebenarnya terdapat satu pegawai lain berkewargaan Malaysia. Hanya saja, dia dan Dharry seketika panik melihat sosok tubuh besar Kharti sehingga spontan melarikan diri ke luar mes.
Sebaliknya, Frans sendirian berupaya meringkus sang pencuri. Frans yang berhasil membekuk pencuri sempat menggelandangnya ke lantai bawah, namun Kharti tiba-tiba pingsan, kemudian meninggal di lokasi tersebut.
Disebutkan Jumhur, tak lama setelah meninggal, aparat kepolisian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat over dosis.
Sekitar Juni-Juli 2012, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang teman mereka yang berkewarganegaraan Malaysia. Ketiganya dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.
Akibat putusan itu, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan, sementara kawannya yang berkewarganegaraan Malaysia tak diikutkan dalam proses banding. Putusan banding pun menghukum Frans dan Dharry dengan vonis mati.
Menurut BNP2TKI, kasus Frans dan Dharry kini dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur berikut tim pengacara untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan. “Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya memperoleh kebebasan,” terang Jumhur.